Zolim..!!!!!!! Kuat di duga Oknum kades dan beberapa oknum - oknum tidak bertanggung jawab berupaya ambil alih paksa ke pengurusan koperasi dengan cara - cara ilegal
PEKANBARU | Pena Silalahi
Heboh nya di beberapa media yang memberitakan gonjang - ganjing nya permasalahan koperasi Serik indah mandiri yang beralamat desa pangkalan Serik, kecamatan. Siak hulu, kabupaten Kampar.
Menyikapi permasalahan tersebut kami awak media turun langsung ke lapangan untuk mendapatkan informasi kepihak - pihak yang bersengketa terutama ke ketua koperasi Serik indah mandiri.
Alhasil kami awak media berhasil menjumpai ketua koperasi yang bernama bapak Zaili,
Dari beliau lah kami awak media menggali dan meminta beliau untuk sedikit bercerita tentang kronologis dari awal berdirinya koperasi Serik indah mandiri (kosim).
Zaili menceritakan bahwa " awal nya tahun 1998 awal kami mendirikan Koptan (kelompok tani) dengan ke anggotaan lebih kurang 295 orang (anggota)
Kemudian di tahun 2012 Gapoktan (gabungan kelompok tani) kami beralih/meningkat menjadi koperasi,
Yang mana kata Zaili bahwa dari Gapoktan 1998 sampai dengan beralih ke koperasi 2012 dan sampe dengan sekarang masih saya (Zaili) menjadi ketua nya".
Lanjut Zaili mulai lah tahun 2024 ada kelompok ilegal berusaha pengambil Alihan koperasi Serik indah mandiri dengan cara membuat kelompok baru tanpa prosedural yang sesuai menurut peraturan pemerintah atau dinas koperasi, adapun Oknum beriniasial EN (Fungsional Pengawas Ahli Muda Bidang Kelembagaan Penyuluhan Koperasi kampar) memfasilitasi RALB tersebut tanpa adanya Surat Tugas yang SAH dari dinas koperasi, kemudian ber inisial J (oknum kades) kemudian inisial W, HK dan DS.
Sebelum nya mereka pernah melaporkan pihak Zaili ke polres Kampar, dengan laporan tindak pidana penggelapan, tapi hasil gelar perkara dari pihak kepolisian yang di lakukan di Polda Riau tindak pidana tersebut tidak bisa di lanjut kan proses nya dengan keterangan tidak di temukan tindak pidana pengelapan.
Dengan di keluar kan nya surat pemberitahuan penghentian penyelidikan (SP3) nomor : B/739 /III/RES.1.11./2025/Reskrim.
Masih keterang Zaili kemudian kami dari pihak koperasi yang sah menurut undang - undang yang berlaku melaporkan balik oknum - oknum tersebut ke pihak kepolisian Kampar pada tanggal 19 Oktober 2024 , Dengan STPL (surat tanda penerimaan laporan) nomor : LP/B/268/X/2024/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU .
Dan saat ini status dari ke empat oknum yang kita lapor kan sudah keluar surat pemberitahuan penetapan tersangka nya dari pihak polres Kampar untuk ke empat oknum tersebut pada tanggal 11 Maret 2025.
Ini membuktikan bahwa laporan yang mereka buat dan tuduhan - tuduhan yang mereka lakukan baik itu di masyarakat sekitar Tempatan bahkan yang mereka juga naikan di pemberitaan media onlin dan juga tiktok adalah fitnah alias hoax, apalagi naik berita nya tanpa adanya konfirmasi kepada pihak kami, berita nya tidak berimbang melanggar kode etik jurnalistik (KEJ) imbuh Zaili sambil menghela nafas tanda tidak terima nya beliau di fitnah sekeji itu.
Pihak Zaili juga memperlihatkan bukti gugatan mereka ke pengadilan negeri Bangkinang informasi nya tanggal 10 April 2025 ini akan mendapatkan hasil nya.
Zaili dan seluruh anggota koperasi Serik indah mandiri (KOPSIM) berharap segera pihak APH polres Kampar untuk mengambil langkah - langkah tegas untuk mempercepat proses laporan kita di polres Kampar tersebut tutup Zaili.
Kami pihak awak media juga sangat - sangat menyayangkan sekali dan akan mendorong pihak pemerintah setempat apabila seorang aparatur pemerintahan yang tersandung kasus pidana apalagi sudah menjadi tersangka seharusnya sudah di non aktifkan dari jabatan nya yaitu (oknum kades) inisial J, tapi apabila pihak pemerintah Daerah Kampar tidak melakukan tindakan tersebut maka kami para awak media akan memberikan informasi permasalahan ini ke tingkat provinsi bahkan bisa sampe ke tingkat pusat.
Dan juga kita team media pers akan mengawal proses hukum ini sampai tahap akhir baik itu di ranah kepolisian mau pengadilan sehingga pihak koperasi yang sah bisa mendapatkan kepastian hukum yg tetap.
Bagi oknum - oknum yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum pengambil Alihan koperasi Serik indah mandiri kita berharap lebih baik jujur kepada pihak APH dari pada semakin jauh terlibat dan jerat hukum nya semakin berat, jangan jadi pahlawan kesiangan.
Jurnalis : (team DPN Riau)