PENA SILALAHI

Kamis, 05 Juni 2025

Diduga,,,!!! PT. GUNTUR BERKAT UTAMA (GBU) Terindikasi Melanggar Aturan Perundang-undangan



PURWAKARTA || Pena Silalahi 

PT. GUNTUR BERKAT UTAMA (GBU) berlokasi di Desa Cibodas Kec. Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, terindikasi melakukan pelanggaran aturan perundang-undangan terkait pengelolaan pekerja kontrak melalui yayasan dan perijinan. Rabu (04/06/2025)


Pekerja kontrak yang bekerja di perusahaan tersebut tidak mendapatkan kompensasi saat kontrak berakhir atau diperpanjang, artinya hal itu telah melanggar undang-undang.

Temuan ini berdasarkan aduan dari masyarakat yang mengungkapkan bahwa PT. GBU tidak memiliki beberapa izin penting, seperti SIPA, ijin domisili, dan produksi dari wilayah desa. Pihak pemerintah desa mengaku tidak pernah ada kunjungan dari PT. GBU untuk mengurus izin apapun.

Pelanggaran yang dilakukan PT. GBU berpotensi melanggar Pasal 64 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 5 Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. Jika terbukti bersalah, PT. GBU dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan sanksi pidana.

Dikonfirmasi kepada pihak Humas dan HRD PT. GBU melalui sambungan WhatsApp tidak ada satu halpun yang dijawab perihal terkait.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum di Kabupaten Purwakarta bertindak tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan perundang-undangan seperti PT. GBU. Dengan demikian, diharapkan tercipta lingkungan usaha yang kondusif.

Aparat penegak hukum (APH) Kabupaten Purwakarta diharapkan dapat melakukan penyelidikan lebih lanjut dan memberikan sanksi yang sesuai yang di langgar.

(Red)


Rabu, 04 Juni 2025

Sudah Lama Tidak Beraktifitas Gudang Penimbunan BBM Milik Gultom, Kembali Beroperasi.

 

Pekanbaru | Pena Silalahi

Dalam pantauan awak media yang langsung turun kelapangan ternyata gudang penimbunan BBM Gultom yang sempat tutup dan viral kini beroperasi kembali.

Komunikasi dengan salah satu penjaga gudang mengatakan ini memang gudang Gultom , tak hanya disitu Melalui WhatsApp untuk konfirmasi dengan nomor 0812 764 xxxx terkait pemilik gudang tersebut dengan balasan ya dari WhatsApp. Dari keterangan penjaga gudang dan konfirmasi WhatsApp jelas bahwa gudang penimbunan BBM milik Gultom kembali beroperasi. Informasi keterangan gudang penimbunan BBM Gultom tutup itu tidak benar.

Disela percakapan penjaga gudang langsung masuk kedalam dan awak media mengambil Poto sebagai bukti adanya aktivitas didalam gudang tersebut. Beberapa selang kemudian penjaga gudang kembali keluar dan berdiri didepan pagar. 

Awak media tetap menunggu, ternyata datang salah seorang yang mengaku dari utusan Gultom. Awak media mencoba untuk komunikasi dengannya yang mengaku bernama inisial uc. Uc langsung meminta kartu pers namun awak media tidak memberikannya, karena tim sudah komunikasi dengan pemiliknya Gultom dalam konfirmasi.

Uc belum mengakui pasti bahwa dia membengkinggi gudang Gultom cuma menjembatani saja setiap media yang datang. Dari perbincangan, beberapa menit masuk kembali satu tangki hijau putih ke gudang tersebut tanpa ada rasa keraguan gudang dibuka dan tangki tersebut masuk ke area gudang. Seakan tangki tersebut sudah biasa keluar masuk didalam gudang milik Gultom. 

Awak media akan melakukan konfirmasi terkait aktivitas kembali gudang Gultom yang sempat viral di media online. Sekarang kok masih bisa beraktivitas kembali apakah aparat wilayah hukum tampan tidak mengetahuinya. 

Gudang Gultom yang berada di jalan delima patut dipertanyakan tentang operasinya kembali penyimpanan BBM bersubsidi. Sehingga bisa merugikan Negara sesuai dengan pasal sebagai berikut:

Penimbunan minyak solar bersubsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pelanggaran ketentuan penimbunan, termasuk penimbunan solar bersubsidi, dapat dikenakan sanksi pidana, seperti yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas. Sanksi tersebut dapat berupa hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar. 

UU Migas (UU Nomor 22 Tahun 2001):

Undang-undang ini mengatur kegiatan usaha di sektor migas, termasuk kegiatan hilir seperti pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga BBM. Penimbunan BBM, termasuk solar bersubsidi, merupakan bagian dari kegiatan hilir yang memerlukan izin usaha. 

Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014:

Perpres ini mengatur penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM, termasuk BBM bersubsidi. Peraturan ini juga melarang penimbunan atau penyimpanan BBM dalam jumlah tertentu tanpa izin usaha yang sah. 

Pelanggaran UU Migas dan Peraturan Presiden terkait penimbunan BBM dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan Pasal 55 UU Migas. Sanksi ini meliputi hukuman penjara dan denda yang besar. Tindakan Penimbunan BBM bersubsidi dapat terjadi melalui berbagai cara, seperti pembelian dengan jeriken dalam jumlah besar, penyimpanannya di tempat yang tidak sah, atau penggunaan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. 

Peran BPH Migas dan Polri:

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memiliki peran penting dalam mengawasi dan menegakkan hukum terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, termasuk penimbunan.

Dari peraturan tersebut awak media meminta kepada Polresta kota Pekanbaru untuk dapat menindak lanjuti gudang BBM penimbunan jalan delima yang dari informasi pemiliknya bernama Gultom. Dan konon sempat tutup karena viral di media sosial. Dan sekarang dari investasi awak media sudah buka dan beroperasi kembali.

D.S

PT ENG Ingkar Janji Dalam Perjanjian Pembayaran Gaji, dan Melakukan Pembohongan Saat Merekrut Karyawan.

 

Pekanbaru | Pena Silalahi

Adanya laporan dari para tenaga kerja di perusahaan PT Eng Yang merupakan vendor dari PT HKI. Yang mengatakan PT Eng Ingkar janji dengan kesepakatan kerja dalam pembayaran gaji karyawan. Gaji karyawan yang dijanjikan dalam tempo per sepuluh hari ternyata Hinga 20 hari kerja belum juga dibayarkan. Sehingga hari yang ke 21. karyawan tersebut dituduh melakukan pemakaian kelebihan minyak solar dalam penggunaan unit sehingga ada tuduhan melakukan pencurian. Dan menahan gaji karyawan sebelum diproses.

Ada dua karyawan PT Eng yang pembayaran gajinya ditahan karena melakukan kesalahan pemakaian minyak solar berlebihan. Dalam hal ini diduga atau dituduh melakukan pencurian. Sehingga akan dilakukan proses secara hukum yang berlaku. Namun sampai saat ini proses belum juga terlaksana sehingga membuat dua karyawan tersebut Rian dan febrianto terkantung kantung. Sementara kebutuhan hidup tetap harus di penuhi. Hal ini membuat Rian dan febrianto harus berutang kesana kemari.

Informasi sementara yang didapat awak media Rian dan febrianto sudah dilaporkan namun pihak berwajib mengatakan tidak mempunyai bukti yang kuat sehingga tidak bisa di proses secara hukum. Tapi gaji Rian dan febrianto tetap belum diselesaikan sesuai dengan haknya.

PT Eng yang merupakan vendor dari perusahan HKI seharusnya mengikuti arahan yang telah disampaikan pihak berwajib jangan hanya terus mencari kesalahan sehingga bisa membuat yang tak bersalah bisa menjadi bersalah.

Dalam hal ini awak media akan melakukan koordinasi dengan pihak Dinas ketenaga kerjaan kota Pekanbaru terkait hal tersebut diatas. Awak media juga sudah melakukan kunjungan ke perusahaan PT Eng yang beralamat jalan umban sari ujung (sakinah) Rumbai barat Pekanbaru. 

Dari kunjungan tersebut awak disambut baik oleh humas PT Eng dan Insinyur perusahaan PT Eng dalam hal silaturahmi dan mencari solusi yang terbaik sehingga permasalahan ini dapat terselesaikan. Namun sebelumnya dalam pencarian Kantor PT Eng awak media sangat kebingungan karena ruko yang disebut kantor atau mes karyawan tidak menunjukkan plang nama perusahaan didepan kantor hanya didalam ruko. Namun pengakuan pihak manajemen ini hanya mes karyawan makanya plang tidak dibuat tapi aktivitas perkantoran tetap berjalan didalam ruko tersebut.

Rian dan febrianto sebelum bekerja di PT Eng cabang Pekanbaru sudah bekerja di area kota pelembang. Tapi di pindahkan yang awalnya disampaikan oleh manajemen perusahaan Bekerja didaerah sungai lilin, ternyata bekerja di kota Pekanbaru. Tapi karena niat untuk bekerja Rian dan febrianto tetap menjalankan pekerjaan sesuai dengan apa yang diberikan.

Dalam perjanjian pekerjaan gaji akan dibayarkan per sepuluh hari. Ternyata selama 20 hari bekerja di PT Eng cabang Pekanbaru belum juga dibayarkan ucap Rian. Diwaktu yang bersamaan Rian juga mengatakan saya harus membayar utang makan saya selama bekerja dan harus memberi nafkah keistri tapi semuanya tidak bisa saya lakukan karena gaji yang dijanjikan per sepuluh hari tak kunjung dibayar. Saya merasa dibohongi dan tak sesuai dengan apa yang disampaikan oleh perusahaan PT Eng. Kejadian ini membuat kecurigaan istri saya merasa gaji sudah saya habiskan sendiri tanpa memikirkan keluarga. Dan sempat terlontar kata- kata yang disampaikan oleh istri dengan perkataan yang tidak menyenangkan. Banyak pengorbanan yang harus saya alami ucap Rian. Harapan Rian dan febrianto bayarkan hak kami jika memang kami bersalah dalam kelebihan pemakaian minyak, dan salah dalam aturan perusahaan berhentikan kami. Jangan kami dipermainkan seperti gantung tidak bertali tegasnya.

Rian dan febrianto bekerja mulai dari 6 Mei 2025 sampai tanggal 27 Mei 2025 namun gaji belum juga dibayarkan sampai kami dikatakan melakukan pemakaian minyak unit yang berlebihan dalam artian melakukan pencurian dan gaji ditahan sebagai sanksinya sampai di proses. Sementara kami tidak diperkerjakan lagi membuat kami bingung harus berbuat apa di perantauan.

Semuanya merupakan kekecewaan karyawan. Siapapun jika sudah tidak tepat dengan janji pasti akan kecewa. Apalagi berpengaruh dengan keluarga dan diri karena berada di perantauan.

Dalam hal tersebut diatas awak media meminta kepada perusahaan HKI sebagai induk perusahaan dapat memanggil pihak perusahaan PT Eng dalam kasus ini dan juga meminta kepada Dinas ketenagakerjaan tentang keberadaan dan aturan yang berlaku di perusahaan PT Eng Cabang Pekanbaru.

Ada beberapa hal yang diambil kesimpulan :

1. Manajemen PT Eng sudah melakukan pembohongan terhadap karyawan yang dipekerjakan yang awalnya di daerah sungai lilin ternyata dikota Pekanbaru 

2. Pembohongan dalam perjanjian gajian karyawan yang awal per sepuluh hari hingga dua puluh hari kerja belum juga dibayarkan 

3. Menggantung karyawan sehingga membuat keresahan keluarga yang ditinggal selama bekerja 

Untuk hal tersebut diatas awak media meminta kepada Dinas ketenagakerjaan kota Pekanbaru untuk dapat melakukan perizinan dan aturan serta karyawan PT Eng cabang Pekanbaru. Dan juga meminta perusahaan PT HKI untuk ikut membantu dalam proses kejadian ini. Awak media juga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secepat sehingga tidak ada lagi pihak yang dikorbankan. Bersambung...( Tim)

Selasa, 03 Juni 2025

Oknum Perangkat Desa Jadi Sorotan Tokoh Dan Warga, Diduga Kelola Proyek Desa Tak Transparan Dan Akuntabel




KEBUMEN || Pena Silalahi

Baru-baru ini ramai pemberitaan tentang oknum perangkat Desa Bonjok yang jadi pemborong proyek Desa tanpa transparansi kepada warga, sehingga hal itu jadi sorotan warga. Jumat (30/05/2025)

Seperti diketahui dalam aturan, bahwa suatu pembangunan yang berasal dari Dana Desa sebaiknya tidak di kelola secara pribadi oleh perangkat desa tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel, mengapa, karena Pembangunan desa harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel untuk memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien.

Tak hanya itu, Pembangunan desa juga harus diawasi dan dikendalikan oleh masyarakat desa serta pemerintah desa untuk memastikan bahwa pembangunan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa.

Resiko Pembangunan desa yang diborong oleh perangkat desa tanpa prosedur yang transparan dan akuntabel dapat meningkatkan risiko korupsi dan penyalahgunaan dana desa.

Sama halnya dengan Desa Bonjok Kecamatan Adimulyo yang kini jadi sorotan warga dan para tokoh Desa Bonjok, pasalnya oknum perangkat Desa Bonjok berinisial (R) diduga telah lakukan pengelolaan pembangunan Desa secara pribadi yang bersumber dari anggaran Dana Desa tanpa lakukan musyawarah sekaligus mengatasnamakan pihak ke-III.



Seperti beberapa waktu yang lalu, berdasarkan informasi yang di himpun, (R) diduga telah mengelola pembangunan "plat deker" tanpa melibatkan warga, sehingga para tokoh pertanyakan adanya proyek tersebut, bahkan rambu-rambu serta papan kegiatanpun tidak terpampang saat itu.

Seorang warga yang tidak mau dipublikasikan identitasnya mengatakan bahwa memang selama ini dirinya selaku warga sering tidak tau seluruh pembangunan yang ada di Desa, karena lebih khawatir akan adanya intimidasi jika banyak ingin tahu.

"Emang selama ini saya tidak pernah tau soal pembangunan Desa, karena saya takut di intimidasi, sebab saya orangnya lempeng-lempeng saja, untuk pembangunan plat deker waktu itu memang tidak terpasang rambu-rambu, sampai banyak pengguna jalan yang balik arah." Ucapnya

Padahal, dalam pengelolaan dana desa, perangkat desa tersebut harus mematuhi peraturan dan prosedur yang berlaku, seperti merencanakan dengan baik sesuai dengan kebutuhan dan prioritas desa, Anggaran pembangunan harus transparan dan akuntabel, dan berkenan melibatkan warga untuk mengawasi kegiatan tersebut.



Jika oknum perangkat desa yang mengatasnamakan pihak ke-III tersebut terbukti melakukan penyimpangan dana desa dengan sengaja, ia akan dikenai sanksi pidana korupsi sesuai dengan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)".

Termasuk spesifikasi bahan-bahan material yang harus sesuai RAB, jika itu di langgar, tentu akan menjadi pelanggaran yang berat, karena hal tersebut dapat dikategorikan sebagai Pemalsuan Dokumen RAB dalam pembangunan, mereka dapat dikenai sanksi pidana pemalsuan dokumen sesuai dengan KUHP.

Terlebih beberapa penyerapan Dana Desa TA 2023 di beberapa titik Berpagu Anggaran sebesar Rp. 757.018.000 untuk Desa Bonjok menjadi sorotan, berikut beberapa dokumen Valid tentang kegiatan pembangunan fisik khususnya di tahap (III) : 

1. Sanitasi di lingkungan RT.04/01 sebesar Rp. 40.924.250 

2. Sanitasi di lingkungan RT.01/01 Sebesar Rp. 67.698.000 

3. JUT Lingkungan RT. 03/01  Sebesar
Rp. 91.902.500

4. JUT Lingkungan RT. 02/01  Sebesar 
Rp. 26.332.000

5. Pengaspalan jalan poros Desa sebesar Rp. 30.340.260 

Serta masih banyak Penyerapan lainnya yang diduga masyarakat tidak mengetahui secara transparan dan akuntabel guna lakukan pengawasan dan memastikan dana desa digunakan secara efektif serta efisien.

Dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp kepada Amry dari pihak Inspektorat Kabupaten Kebumen Bidang Desa yang mengatakan bahwa media lebih faham tentang itu, dan berikan masukan agar supaya melaporkan seluruh temuan Desa Bonjok kepada yang berwajib.

"Soal itu, anda lebih faham, dan jika memang ada temuan, lebih baik anda laporkan saja." Ucap Amry 

Hingga berita ini naik ke meja redaksi, belum ada pernyataan resmi dari pihak terkait, dan kepada Aparatur pemerintahan Daerah, agar segera lakukan evaluasi terhadap Pembangunan Desa Bonjok Kecamatan Adimulyo Kabupaten Kebumen.

(Red)

Senin, 02 Juni 2025

Pemuda Rokan Hilir Desak Kejati Riau dan APH Periksa Anggaran Diskominfo tahun 2021-2024.

 

Rokan Hilir | Pena Silalahi

Sejumlah pemuda di Kabupaten Rokan Hilir mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kepolisian Daerah (Polda) Riau, serta aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap anggaran belanja Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Rokan Hilir.

Desakan tersebut muncul karena dugaan adanya penyimpangan dan penyelewengan dalam penggunaan anggaran belanja Diskominfo pada rentang tahun 2021 hingga 2024.

“Kami meminta kepada Kejati Riau, Polda Riau, dan APH lainnya agar segera turun tangan memeriksa anggaran belanja Dinas Kominfo Rokan Hilir. Kami mencium adanya kejanggalan serta dugaan kuat terjadinya penyelewengan anggaran,” ujar salah satu perwakilan pemuda dalam keterangan kepada media.

Para pemuda ini menilai, permintaan tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain dan merugikan keuangan negara dapat dipidana.

Mereka juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui pengelolaan keuangan negara dan meminta pertanggungjawaban dari pejabat publik.

“Kami tidak ingin praktik korupsi dibiarkan terjadi dan merugikan daerah maupun masyarakat. Bila perlu, lakukan audit menyeluruh dan tindak tegas jika ditemukan pelanggaran hukum,” tambahnya.

Lebih lanjut, para pemuda tersebut menyatakan akan menggelar aksi unjuk rasa apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan penyimpangan tersebut.

“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan dari Kejati maupun APH lainnya, kami siap turun ke jalan untuk menyuarakan aspirasi dan mendesak penegakan hukum yang tegas dan transparan,” tegasnya.

Red by Jimmy

Minggu, 01 Juni 2025

Bhabinkamtibmas Polsek Sukatani Polres Purwakarta Aipda Casdi Perkuat Sinergitas dengan Babinsa




PURWAKARTA || Pena Silalahi 

Bhabinkamtibmas Polsek Sukatani Polres Purwakarta, Aipda Casdi, terus memperkuat sinergitas dengan Babinsa dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah Sukatani, Kabupaten Purwakarta. Minggu (01/06/2025)

Dengan melakukan patroli bersama dan pertemuan dengan warga, Aipda Casdi dan Babinsa berupaya menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif dan aman. Sinergitas ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri dan TNI.

Aipda Casdi menyatakan bahwa kerjasama antara Bhabinkamtibmas dan Babinsa sangat penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami akan terus meningkatkan sinergitas ini untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi warga Sukatani," ujarnya.

Dengan sinergitas ini, masyarakat Sukatani dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

(Dwi)

Jumat, 30 Mei 2025

D.Silalahi [ Wakadep Inteligent Lembaga Investigasi Negara ] akan berkolaborasi dengan Mabes Polri untuk menindak tegas pelaku solar oplosan di Pekanbaru.

Pekanbaru | Pena Silalahi

Informasi dari masyarakat ROKAN HILIR Terdapat beberapa gudang solar oplosan yang di dapat dari Jambi dan di bawa ke daerah ROKAN HILIR.tepat nya Ujung Tanjung.sesampai nya di gudang tersebut lalu minyak itu di oplos lalu di perjual beli kan dengan keuntungan yang sangat fantastik.

Pertanyaan nya apakah sengaja Kapolres Rokan hilir membiarkan adanya gudang2 tersebut,

Bakan rahasia umum lagi bahwa salah satu gudang tersebut penanggung jawab atau pemilik YUDA SILALAHI atau Ambarita,

Warga berharap tidak ada lagi gudang gudang solar di wilayah hukum polres Rokan hilir karna kebakaran gudang belum lama ini tepat nya di jalan Banjar 12 ujung tanjung Rokan hilir seperti di biarkan dan tidak ada tindakan apa pun terhadap pelaku pelaku penimbun gudang solar,

Tindakan ini diharapkan dapat mengurangi praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Beberapa kasus solar oplosan yang telah terungkap antara lain ¹ ² ³:

- *Kasus di Jakarta*: Mabes Polri telah mengungkap kasus solar oplosan di beberapa SPBU di Jakarta, dengan modus operandi memodifikasi truk untuk mengisi solar subsidi yang kemudian dijual dengan harga tinggi.

- *Kasus di Cikarang*: Terdapat laporan tentang aktivitas solar oplosan di Cikarang, dengan dugaan kuat adanya permainan pengusaha ilegal yang melibatkan oknum berinisial OA dan Sitorus.

- *Kasus di Langkat*: Warga Air Hitam, Langkat, melaporkan adanya gudang penampungan solar oplosan yang beroperasi selama satu tahun, dengan pengelola yang diduga berinisial M.

Kerjasama antara D.Silalahi dan Mabes Polri diharapkan dapat memberantas praktik solar oplosan di Pekanbaru dan sekitarnya. Beberapa sanksi yang dapat diberikan kepada pelaku solar oplosan antara lain ⁴:

- *Pidana penjara*: Maksimal 6 tahun

- *Denda*: Maksimal Rp60 miliar

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan pelaku solar oplosan dapat ditindak tegas dan praktik ilegal dapat diminimalisir, Tegas D.Silalahi.

Red

Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done