PURWAKARTA || Pena Silalahi
Beberapa Vidio beredar di aplikasi tiktok yang memperlihatkan tentang Sebuah LPK yang memberangkatkan para calon pekerja ke Negara jepang, kini telah menjadi sorotan publik. mirisnya, hal itu disebut-sebut sebagai praktik penipuan serta jalankan LPK Ilegal yang diduga dilakukan oleh pimpinan LPK "IDANG" hingga mencapai puluhan korban, total kerugian kurang lebih sampai satu miliar. Kabupaten Purwakarta. Kamis (27/03/2025)
Beberapa kali pertemuan dilakukan antara Idang/pimpinan LPK Azumi Purwakarta bersama para siswa yang dirugikan, namun tak pernah menemukan titik temu, hingga ditahun 2025 ini para korban melaporkan hal tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Purwakarta.
Cepat tanggap dari pihak pemerintah dalam mensikapi permasalahan, beberapa pertemuan kedua belah pihak di fasilitasi oleh pemerintah yang di wakili oleh Abang Ijo Hapidin, diketahui sebagai Wakil Bupati Purwakarta.
Namun setelah masalah ini menjadi pelik, ada hal menarik yang terjadi dialami oleh salah satu siswa / korban, mereka didatangi secara langsung oleh pimpinan LPK Azumi Purwakarta "IDANG" dan mengatakan akan mengganti semua uang yang telah diberikan.
Mengingat perjuangan yang panjang dan banyak waktu yang mereka buang kemudian proses hukum yang Tidak jelas, dengan tegas mereka menolak permintaan "IDANG".
"Kemarin malam Pak "IDANG" datang ke rumah kami, dan meminta agar tidak melanjutkan permasalahan, dan katanya siap untuk mengembalikan hak yang pernah kami berikan, namun kami sepakat untuk menolak, selama ini kemana sajaaaa". Ucap salahsatu orang tua siswa.
Diwaktu terpisah, awak media mencoba mengkonfirmasi kepada "IDANG" tentang hal itu melalui sambungan whatsapp, namun dijawab oleh istrinya yang hanya menjawab terserah dan ikhlas atas ketentuan dari tuhan.
"Enya aku mah tos terserah allah weh om tos ikhlas dg segala ketentuanna, Mangga wae lah haroyongna kmh😠?
dalam bahasa Indonesia yang berarti (iya kalau saya sudah terserah Tuhan saja om, sudah ikhlas dengan segala ketentuanya, silahkan saja lah maunya bagaimana 😠?)" ucap istri "IDANG"
Info terakhir yang diterima redaksi jubir86.my.id, terkait perijinan LPK Azumi Purwakarta Pimpinan "IDANG" kini telah di bekukan.
Sementara, pendamping para Siswa/korban mengatakan, "Proses hukum akan dilakukan setelah lebaran nanti" ucapnya
Jika masalah "IDANG/LPK Azumi" dilanjutkan ke jalur hukum, maka ia akan dikenakan Pasal 378 KUHP, mengatur tentang penipuan dan yang dilakukan dengan tipu muslihat atau kebohongan dan Pelaku penipuan dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama "EMPAT TAHUN".
(Red)